Unit jatanras polrestabes surabaya menangkap dua bandit spesialis pencurian kendaraan bermotor, keduanya merupakan pencurian yang kerap mersahkan warga surabaya.
Keduanya pelaku yakni bps warga petukangan gang baru dan ed warga indrapura surabaya dari catatan kepolisian keduanya merupakan residvis kasus kriminal ranmor dan jambret.
Kasat reskrim polrestabes surabayar kompol mirzal maulana mengatakan kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan dua korban di tkp dilokasi berbeda kejadian pertama di jalan satelit utara surabaya dan jalan kupang jaya surabaya.
Kami cek cctv di lokasi kejadian untuk mengetahui ciri-ciri pelaku dan mengkapan kata mirzal. Mirzal menambahkan mereka beraksi bersama pelaku lain yang saat ini masih buron perannya yakni mengawasi lokasi sekitar di dalam mobil sedang dua residivis itu mengkseksi dengan merusak dengan kunci t.
Pelaku menggunakan kunci T saat beraksi setelah mesin motor menyala mereka langsung pergi meninggalkan lokasi. Sementara itu kanit jatanras polrestabes surabaya akp agung kurnia putra menambahkan tersangka bps merupakan residivis curanmor pada tahun 2020 yang tertangkap di polsek pati.
Yang tersangka ed kasus jambret tahun 1997 di polsek tambaksari surabaya. Saat ini kepolisian masih dala melakukan pengembangan terhadap kasus ini, sebab masih ada satu pelaku yang belum tertangkap.
Atas kejahatan yang dilakukan oleh kedua pelaku, mereka terncam di jerat pasal 363 kuhp terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman tujuh tahun penjara. keluaran hk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar