Martin pratiwi, terlaporkan dalam kasus pencemaran nama baik dengan pelapor anang hermansyah dan ashanty, resmi menjad tersangk, namun polisi tidak menahan martin pratiwi.
Iya ada sati tersangka MP martin pratiwi, tidak ditahan kata kabid humas polda metro jaya kombes e. Zulpan pada kemarin.
Zulpan tidak menjelaskan lebih rinci terkait kasus martin pratiwi ini sebab kata dia, polisi masih bekerja perkara tersebut.
Karena penyilidik kan masih belum rampung kasusnya jadi kita mestinya enggak boleh ekspose dulu, sambungnya tersebut.
Untuk diketahui, anang hemansyah dan ashanty mendatangi polda metro jaya siang tadi. keduanya datang untuk mengecek perkembangan kasus dalam laporan pencemaran nama baiknya.
Dipanggil karena laporan aku alhamdulila dari kapan udah masuk kan dan alhamdulila katanya ini ada kabar balik buat kemarin kata ashanty kepada wartawan. promo slot Gacor terbaru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar