Seorang pria berinisial mk ditangkap karena diduga melakukan penimbunan 24 ton minyak goreng di rumah di kabupaten lebak banten, Polisi turut memeriksa saksi ahli untuk menentukan pasal, dalam hal ini dari dinas perindustrian dan perdagangan di banten.
Dijadwalkan penyidik melakukanm permintaan terhadap ahli dari disperidang provinsi untuk menentukan pemenuhan unsur pasal dalam uud pangan, ujarnya kabid humas polda banten kombes shinto silitonga pada saat di konfirmasikan.
Selain itu shinto mengklaim polisi sudah mengetahui identitas dari pemasokan minyak goreng kepada mk. Polisi akan memanggil pihaknya yang memasok minyak goreng itu.
Dalam oenyidikan sudah mengetahui idenntitas sumber barang yang didistribusikan ke mk, akan dilakukan pemanggilan guna permintaan keterangan itu.
Untuk sementara itu, lanjut shinto, polisi belum mengendarakan 24 ton minyak goreng yang telah disita dari mk, mk juga belum ditetapkan sebagai tersangka tersebut. promo slot Gacor terbaru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar