Objek tahan kasus mafia tanah yang dibidik polres sukabumi ternyata sudah berganti kememilikan, berdasarkan info dari bpn, sertifikat yang sebelumnya atas nama rr sudah beralih ke pihak lain.
Informasi itu dibenarkan wijanarko, kepada agraria dan tata ruang badan pertahanan nasional , iya mengatakan objek itu sudah beralih sejak 5 mei 2021.
dari data sertifikat atas nama rendi rakasiwi sudah beralih ke pihak lain berdasar kan ajb. Surat blokir dari polres. Infor lengkap silahkan kofirmasi ke pak muluyono sebagai kuasa hukum bpn kata wijanarko melalui aplikasi perpesanan.
Wartawan kemudian menyakan soal fungsi pemblokiran oleh pihak kepolisian, wijanorko juga menegaskan sertifikat yang kemudian sudah berganti nama itu masih berlaku.
Terkait laporan polisi pemblokiran untuk proses penyelidikan penyidikan sertidikat masih belaku, sebelum ada putusan pembatalan melalui pengadilan ujar wijarko.
Menanggapi hal itu hoerudin gozali peloapor dalam kasus tersebut mengaku heran pasalnya pelaporan ke polisi sudah sejak lama namun proses pemblokiran baru dilakukan beberapa tahun kemudian, kekecewaannya memuncak ketika objek tanah yang ia laporkan itu dijual oleh rendy raksiwi penyewa lahanya. promo slot Gacor terbaru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar